Penyuluhan dan pos bantuan hukum tanggung jawab korporasi dalam perspektif hukum pidana diselenggarakan di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
K Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini berupa penyuluhan serta membangun pos bantuan hukum perihal tanggung jawab korporasi dalam perspektif hukum pidana. Alasan dari kegiatan ini karena kurangnya pemahaman masyarakat umum mengenai pengertian korporasi dan tanggung jawab dalam KUHP, UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pelestarian Lingkungan Hidup.