Penyuluhan hukum mengenai penanggulangan dan pencegahan menjadi korban tindak pidana
T Tujuannya adalah : 1). Guna melaksanakan Tri Dharma PerguruanTinggi, ya.itu pengabdian kepadamasyarakat sebagai program kegiatan dari pendidikan dan pengajaran, denganmernberikan penyuluhan dan trantuan hukum yang merrlenuhi ketrutuhanmasyarakat pada umumnya, dapat mengena pada sasaran;2). Memberikan pengetahuan dan sosialisasi kepada masyarakat rnengenaiperaturan tentang Peraturan mengenai perlindungan hukum terhadap korbanpencemaran nama baik rnelalui media sosial.3). Bagi peserta penyuluhan, akan mendapatkan infonnasi dan pengetahuanmengenai peraturan tentang Peraturan mengenai perlindungan hukutn terhadap korban pencemaran nama baik melalui media sosial; 4). Bagi Dosen yang memberikan penyuluhan, sosialisasi dan posbakum, akanmendapat umpan balik sehingga dapat menambah wawasan, serta mengetahuitingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan media sosial. Kesimpulan Pelaksanan PKM mengenai pekerja anakdilakukan sesuai rencana yangdiinginkan oleh Tim PKM. Rencana dilakukan di Kelurahan Kota Bambuutara, Kec. Palmerah, Jakarta Barat. Program ini disambut baik olehmasyarakat dan masih menginginkan adanya tema-tema lain yangberhubungan dan berkelanf utan. Guna mendapat inlormasi yang utuh. Denganpengertian yang memadai, supaya dapat mengarnbil tindakan apabila menjadipencemaran nafi1a baik melalui media sosial