Penyuluhan dan posbakum tentang anak sebagai subyek hukum dalam UU perlindungan anak (termasuk hak-hak anak)
T Tujuan dari program pengabdian kepada masyarakat adalah memberikan penyuluhan dan bantuan hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya, dapat mengena pada sasaran; memberikan pengetahuan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan tentang perlindungan anak. Program ini disambut baik oleh masyarakat dan masih menginginkan informasi yang utuh. Dengan pengertian yang memadai, supaya dapat menghadapi kasus-kasus yang terjadi dan mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan anak.