Bentuk usaha kemitraan dalam industri UMKM berdasarkan UU no.20/2008 tentang usaha mikro. kecil dan menengah
T Tujuan Kegiatan adalah : 1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdian kepadamasyarakat melalui penyuluhan hukum yang akan membahas tentangbentuk perjanjian kemitraan di beberapa sector industri dengan UMKM.2). Memberikan pengetahuan sederhana kepada masyarakat mengenaimasalah-masalah penyusunan perjanjian kemitraan yang tidak berpotensimerugikan UMKM. Kesimpulan Pelaksanaan adalah :1. Melihat antusias para peserta mengikuti pembahasan atau diskusihukum ini dikarenakan materi yang disajikan merupakan hal yang barudan belum diketahui banyak masyarakat meskipun sehari-hari merekaberkecimpung di dunia usaha kecil dan mikro dalam kegiatan terkait.2. Peningkatan pemahaman adanya potensi penyalahgunaan posisi tawar(abuse of bargaining position) yang mengakibatkan kerugian di pihakUMKM dalam menyusun perjanjian kemitraan, sehingga dapatterhindar dari tindakan yang merugikan.