Penyuluhan dan pos bantuan hukum mengenai pekerja anak diselenggarakan di Kelurahan Kota Bambu Utara, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat
T Tujuan dan Manfaat kegiatan ini adalah :a). Guna melaksanakan Tri Dharma PerguruanTinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat sebagai program kegiatan dari pendidika'n danpengajaran. dengan memberikan peny.uluhan dan bantuan hukum yangmemenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya, dapat mengena padasasaran:b). Memberikan pengetahuan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenaiperaturan tentang pekerja anak.c). Bagi peserta penyuluhan, akan mendapatkan informasi dan pengetahuanmengenai peraturan tentang pekerja anak ;d). Bagi Dosen yang memberikan penyuluhan, sosialisasi dan posbakum, akanmendapat umpan balik sehingga dapat menambah wawasan. Keguatan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanan PKM mengenai pekerja anak dilakukan sesuai rencanayang diinginkan oleh Tirn PKM. Rencana dilakukan di Kelurahan KotaBambu Utara, Kec. Pahnerah, Jakarta Barat. Program ini disambut baikoleh masyarakat dan masih menginginkan adanya tema-tema rain yangberhubungan dan berkelanjutan. Guna mendapat informasi yang utuh.Dengan pengertian ,yang memadai. supaya dapat menghmbil tindakanapabila menjadi terjadi suatu korporasi melakukan perbuatan yangmerugikan masyarakat.