Mekanisme pengawasan pengelolaan APBD oleh pemerintah pusat menurut peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 (studi kasus penyalahgunaan pengelolaan APBD di Kota Malang)
D alam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Daerah memiliki kewenangan untuk mengelola Keuangan Daerahnya yang tercantum dalam APBD. Pada tahun 2018, terjadi penyalahgunaan APBD yang terjadi di Kota Malang,yang dilakukan oleh DPRD Kota Malang.Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah:bagaimanakah terjadinya penyalahgunaan pengelolaan APBD di Kota Malang, dan bagaimanakah upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah Pusat dalam melakukan pengawasan pengelolaan APBD oleh DPRD di Kota Malang.Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian hukum normative.Data yang digunakan adalah sekunder yang diperoleh melalui data kepustakaan yang kemudian dianalisis secata kualitatif serta penarikan kesimpulan metode deduktif.Kesimpulan dari penelitian ini adalah: penyalahgunaan APBD di Kota Malang terjadi karena adanya dana yang disalah gunakan oleh DPRD Kota Malang, yang seharusnya dana tersebut digunakan sebagai Dana Pembangunan Kota Malang dalam periode 2016, akan tetapi dana tersebut digunakan sebagai dana imbalan dalam pembahasan APBD-P Kota Malang. Upaya Pemerintah Pusat yang dilakukan untuk menanggulanginya adanya penyalahgunaan APBD yaitu dengan cara melakukan pengawasan, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan anggaran daerah.Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2018 pasal 1 ayat (2).