Tinjauan yuridis mengenai visa tinggal terbatas bagi Tenaga Kerja Asing di PT. Conch Cement Indonesia Merak dalam masa pandemi covid-19 berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
U paya pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19 menetapkan larangan keluar masuknya orang asing ke Indonesia. Hal tersebut menimbulkan persoalan pada seluruh kegiatan masyarakat, salah satunya terdapat dalam bidang ketenagakerjaan. Lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh TimPORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan Disnakertrans Prov. Banten dalam masa pandemi Covid-19 menyebabkan TKA dapat bekerja di PT. Conch Cement Indonesia Merak menggunakan Visa On Arrival. Rumusan masalah yang penulis bahas yaitu Apakah penempatan TKA di PT. Conch Cement Indonesia Merak sudah sesuai dengan Hukum Keimigrasian, Bagaimana penempatan TKA di PT. Conch Cement Indonesia Merak dalam masa Covid-19, dan Bagaimana peran TimPORA dalam mengawasi TKA di Indonesia dalam masa Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif, Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, Jenis Data yang digunakan adalah Data Sekunder sebagai data utama dan Data Primer sebagai data pelengkap, serta Cara Penarikan Kesimpulan dilakukan dengan Logika Deduktif. Berdasarkan Tinjauan Yuridis, TimPORA Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dan Disnakertrans Prov. Banten membuat sistem pengawasan baru dalam masa Covid-19 terhadap TKA yang bekerja di perusahaan. Hal tersebut dimanfaatkan perusahaan untuk melakukan pelanggaran dalam penggunaan tenaga kerja asing.