Analisis pemenuhan asas resiprokal (timbal balik) dan asas manfaat dalam pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang bebas visa kunjungan
D alam rangka mempererat dan memperkuat hubungan antara negara Republik Indonesia dengan negara lain pemerintah Republik Indonesia telah menerapkan kebijakan fasilitas bebas visa kepada negara lain. Permasalahannya adalah bagaimana pengaturan kebijakan bebas visa di Indonesia, dan bagaimana pemenuhan asas resiprokal (timbal balik) dan asas manfaat dalam kebijakan bebas visa dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, menggunakan Data Sekunder dan analisis secara kualitatif, dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pengaturan kebijakan bebas visa di Indonesia saat ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan. Fasilitas bebas visa diberikan kepada 169 negara dengan 124 TPI sebagai pintu masuk dan keluar wilayah Indonesia. Asas resiprokal dalam penerbitan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan tidak terpenuhi karena hanya 27 negara dari 169 penerima fasilitas bebas visa kunjungan yang dapat memberikan timbal balik, dengan memberikan fasilitas bebas visa kepada WNI untuk dapat masuk ke negara tersebut, dan pemberian fasilitas bebas visa kunjungan ini memberikan manfaat dengan meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Negara Indonesia.