Penyalahgunaan visa on arrival pada kasus Lee Jong Suk ditinjau dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
P enyalahgunaan Visa On Arrival Pada Kasus Lee Jong Suk Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pada tahun 2018 terjadi penyalahgunaan Visa oleh WNA yang dilakukan oleh WNA (Lee Jong Suk). Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: bagaimana terjadinya penyalahgunaan VOA yang dilakukan oleh WNA (Lee Jong Suk), apakah sanksi yang dapat dikenakan kepada WNA (Lee Jong Suk) sebagi penyalahgunaan VOA, dan upaya apa yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan terhadap penyalahgunaan VOA. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui data studi kepustakaaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif serta penarikkan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: terjadinya penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan oleh Lee Jong Suk. Pelaku penyalahgunaan Visa On Arrival dikenakan sanksi berupa pemeriksaan terhadap pihak yang terkait dan pendeportasian terhadap Warga Negara Asing yang telah melakukan penyalahgunaan Izin tinggal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan telah melakukan Tindakan Administratif berupa deportasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan ialah dengan melakukan deportasi atau pemulangan Warga Negara Asing ke negara asalnya sebagai akibat dari penyalahgunaan visa atau izin tinggal.