Tinjauan yuridis penegakan hukum atas tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA berdasarkan Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (studi putusan nomor 936/PID.SUS/2019/ PN TNG).
P erkembangan zaman dan arus globalisasi yang semakin pesat pada saat ini mendorong meningkatnya mobilitas penduduk dunia yang menimbulkan berbagai dampak baik itu menguntungkan maupun merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa. Salah satu bentuk dampak yang dapat merugikan kepentingan dan kehidupan bangsa yang dilakukan oleh Warga Negara Asing diantaranya penyalahgunaan izin imigrasi, pemalsuan paspor, pemalsuan visa, serta memasuki wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dalam penelitian ini, permasalahan yang diangkat yakni bagaimana terjadinya tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Indonesia dan bagaimana proses penegakan hukum terhadap tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh WNA di Indonesia. Penelitian dilakukan melalui metode penelitan yuridis nomatif menggunakan data sekunder dan bersifat penelitian deskriptif, dan dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan dengan cara logika deduktif. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa setiap Warga Negara Asing yang masuk ke Wilayah Indonesia wajib melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang sah serta wajib memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku sesuai ketentuan di dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga tindakan yang dilakukan oleh Rofiqul Islam telah memenuhi syarat untuk dapat dikatakan sebagai tindak pidana keimigrasian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas tindak pidana keimigrasian yang dilakukan oleh Rofiqul Islam tersebut, ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Orang Asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 8.†Sebagaimana diatur dalam Pasal 119 ayat (1) jo Pasal 8 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.