DETAIL KOLEKSI

Tinjauan atas penghitungan pajak penghasilan badan dan rekonsiliasi fiskal pada PT.Hijau Berdikari Indonesia 2017


Oleh : Triastiti Dwiyati

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019_TA_PK_024.16.004

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Reiza Zaenal

Subyek : Income tax - Accounting

Kata Kunci : corporate income tax, fiscal reconciliation

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_PK_02416004_Halaman-Judul.pdf 17
2. 2019_TA_PK_02416004_Bab-1.pdf 6
3. 2019_TA_PK_02416004_Bab-2.pdf
4. 2019_TA_PK_02416004_Bab-3.pdf
5. 2019_TA_PK_02416004_Bab-4.pdf
6. 2019_TA_PK_02416004_Bab-5.pdf
7. 2019_TA_PK_02416004_Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2019_TA_PK_02416004_Lampiran.pdf

P Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk melakukan pembangunan infrastruktur negara. Setiap Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak penghasilan apabila Wajib Pajak tersebut memiliki bentuk usaha. Salah satu pajak penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak adalah Pajak Penghasilan Badan. Tujuan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar menentukan besarnya pajak penghasilan badan yang terutang pada PT. Hijau Berdikari Indonesia Tahun 2017 kemudian membandingkannnya dengan dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Atas laporan keuangan komersial yang telah dibuat harus dilakukan rekonsiliasi fiskal mengingat adanya perbedaan pengakuan antara akuntansi dan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang pada wajib pajak.Dalam kesempatan kali ini penulis melakukan tinjauan atas data yang diperoleh selama Praktik Kerja Lapangan di PT Hijau Berdikari Indonesia. Berdasarkan uraian diatas, membuat penulis untuk melakukan penelitian yang disusun dalam Laporan Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Atas Penghitungan Pajak Penghasilan Badan dan Rekonsiliasi Fiskal Pada PT. Hijau Berdikari Indonesia Tahun 2017”.

T Tax is one of the sources of state income used to carry out state infrastructure development. Every corporate taxpayer and individual taxpayer must fulfill his tax obligations, namely paying income tax if the taxpayer has a business form. One of the income tax that must be paid by the Taxpayer is the Corporate Income Tax. The purpose of this Final Project Report is to find out the implementation of fiscal reconciliation as the basis for determining the amount of corporate income tax owed at PT. HIjau Berdikari Indonesia in 2017 then compares it with the prevailing general tax provisions. For the commercial financial statements that have been made must be carried out fiscal reconciliation given the difference in recognition between accounting and taxation. Fiscal reconciliation is carried out to determine taxable income as a basis for calculating the amount of income tax owed to taxpayers.On this occasion the author conducted a review of the data obtained during the Fieldwork Practice at PT Hijau Berdikari Indonesia. Based on the description above, made the author to conduct research compiled in the Final Project Report entitled "Overview of Calculation of Corporate Income Tax and Fiscal Reconciliation at PT. Hijau Berdikari Indonesia in 2017

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?