Pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial dalam menentukan pajak penghasilan badan terutang pada PT Ana Karunia tahun pajak 2016
P PT ABC adalah perusahaan yang berdiri pada tahun 2010 di Jakarta. Perusahaan ini bergerak di bidang Distribusi Alat Kesehatan. PT ABC menyusun Laporan Keuangan Fiskal melalui koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Rekonsilliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan perhitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut perpajakan (fiskal). Rekonsiliasi fiskal digunakan sebagai dasar perhitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan Badan yang Terutang pada PTABC Tahun 2016. Dalam rekonsiliasi fiskal terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu beda tetap dan beda waktu. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, PT ABC menggunakan jasa konsultan pajak, akan tetapi antara PT ABC dan menurut Ketentuan Perpajakan mengalami perbedaan rekonsiliasi fiskal karena pada saat perhitungan PPh Badan kepada konsultan pajak pihak perusahaan tidak memberikan informasi secara jelas mengenai perincian pendapatan dan biaya sehingga terdapat perbedaan antara yang dibuat PT ABC dan Ketentuan Perpajakan. Dalam perhitungan PPh Badan, terdapat selisih pada koreksi fiskal sebesar Rp156.866.778 dan selisih pada Pajak Penghasilan Kurang Bayar sebesar Rp9.142.684.
P PT ABC is company which has been established in 2010 in Jakarta. This company is engaged in the distribution of medical devices. PT ABC compile Fiscal Financial Report based on a positive fiscal correction and a negative fiscal correction. Fiscal reconciliation is carried out by taxpayers because there are differences in calculations, especially profit by accounting (commercial) and profits according to taxation (fiscal). Fiscal reconciliation is used as the basics for calculation to determine the amount of Corporate Income Tax Owed to PT ABC in 2016. In fiscal reconciliation, there are two differences in recognition of both income and costsbetween commercial accounting and taxation (fiscal) which causes fiscal correction, fixed differences and different times. In carrying out its tax obligations, PT ABC use the services of tax consultant, but between PT ABC and according to the Taxation Provisions there is a difference in fiscal reconciliation because at the time of calculating the Corporate Income Tax to the tax consultant, the company did not provide clear information about the details of income and costs. In calculating corporate income tax, there is a difference in fiscal correction of Rp.156,866,778 and the difference in underpayment of Income Tax was Rp. 9,142,684.