Pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dalam laporan keuangan komersial untuk menghitung pajak penghasilan badan terutang pada PT GCK tahun 2016
R Rekonsiliasi Fiskal adalah proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi Fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Rekonsiliasi Fiskal digunakan sebagai dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Badan PT GCK Tahun 2016. Koreksi Fiskal terjadi adanya perbedaan pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dan akuntansi pajak yang meliputi beda tetap dan beda waktu. Rekonsiliasi Fiskal dilakukan terhadap seluruh unsur penyusunan Laporan Laba Rugi meliputi pendapatan dan biaya. Pada saat melaksanakan kewajiban perpajakan, PT GCK memakai jasa konsultan pajak akan tetapi mengalami perbedaan Rekonsliasi Fiskal antara menurut PT GCK dan Ketentuan Perpajakan, dikarenakan pemberian informasi pada saat penghitungan Pajak Penghasilan Badan kepada Konslutan Pajak pihak perusahaan tidak memberikan secara jelas perincian pendapatan dan biaya sehingga besarnya perbedaan antara yang dibuat oleh PT GCK dan Ketentuan Undang-Undang Perpajakan adalah sebesar Rp2.073.969.285.
F Fiscal Reconciliation is a process of adjustment to commercial income that is different from the fiscal provision to generate net income / profit in accordance with the provisions of taxation. Fiscal Reconciliation is done by the Taxpayer because there are different calculations, especially profit by accounting (commercial) with profit according to taxation (fiscal). Fiscal Reconciliation is used as the basis for calculating the amount of Corporate Income Tax of PT GCK Year 2016. Fiscal correction occurs the difference between the recognition of income and the cost between commercial accounting and tax accounting that includes fixed and time difference. Fiscal reconciliation is made to all elements of the preparation of Income Statement including income and expenses. At the time of carrying out the tax obligations, PT GCK uses the services of a tax consultant but experiences a difference of Fiscal Reconciliation between according to PT GCK and Taxation Terms, due to the provision of information at the time of calculating the Corporate Income Tax to the Tax Consultant the company does not provide clear details of income and expenses so that the amount the difference between that made by PT GCK and the provisions of the Tax Law is Rp2,073,969,285.