DETAIL KOLEKSI

Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan badan pada PT VSA tahun 2022

5.0


Oleh : Valenia sekar ayu

Info Katalog

Nomor Panggil : 2023_TA_PJK_024032001099

Penerbit : FEB - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2023

Pembimbing 1 : Rubiatto Biettant

Subyek : Income tax

Kata Kunci : fiscal reconciliation, corporate income tax 2022, tax return

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2023_TA_PJK_024032001099_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2023_TA_PJK_024032001099_Lembar-Pengesahan.pdf 5
3. 2023_TA_PJK_024032001099_Bab-1_Pendahuluan.pdf 5
4. 2023_TA_PJK_024032001099_Bab-2_Kerangka-Teori.pdf 18
5. 2023_TA_PJK_024032001099_Bab-3_Gambaran-Umum-Perusahaan.pdf 4
6. 2023_TA_PJK_024032001099_Bab-4_Hasil-dan-Pembahasan.pdf 14
7. 2023_TA_PJK_024032001099_Bab-5_Kesimpulan.pdf 2
8. 2023_TA_PJK_024032001099_Daftar-Pustaka.pdf 1
9. 2023_TA_PJK_024032001099_Lampiran.pdf 9

U Untuk memenuhi persyaratan pelaporan perpajakan, perusahaan perlu melakukan rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi ini bertujuan agar laporan keuangan komersial dapat disesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku sehingga dapat diterima sebagai laporan keuangan perpajakan. PT. VSA melakukan Rekonsiliasi Fiskal pada perusahaannya dengan tujuan untuk menghitung besarnya pajak penghasilan badan terhutang tahun 2022 dimana terdapat biaya yang diakui dan tidak diakui oleh peraturan perpajakan. Tujuan dari Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT. VSA berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku. Berdasarkan hasil pembahasan, dapat diketahui bahwa terjadi ketidaksesuaian antara Rekonsiliasi Fiskal menurut PT. VSA dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu terjadi kesalahan dalam pengakuan akun Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp4.036.560 yang diakui sebagai Beban Pajak oleh PT. VSA, sehingga menurut PT. VSA harus dilakukan koreksi positif. Namun seharusnya diakui sebagai hutang bukan beban. Perbedaan lainnya terjadi karena PT. VSA keliru dalam penginputan kelompok koreksi fiskal di SPT 1771, yang dimana akun Pendapatan Bunga sebesar Rp. 990.259 seharusnya dimasukan ke kolom koreksi negatif di kolom nomor enam pada lampiran I di SPT 1771. PT. VSA harus selalu melakukan tinjauan kembali atas Rekonsiliasi fiskal yg telah dibuat sebelum melaporkan PPh badan terutangnya terutama meminimalisir kesalahan dalam pengelompokkan koreksi fiskal positif dan negatif pada pengisian lampiran I di SPT dan mengecek kembali setiap lampiran di SPT sebelum melakukan pelaporan pajak sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pengisian SPT.

T To meet tax reporting requirements, companies need to perform fiscal reconciliation. This reconciliation aims to adjust commercial financial reports to comply with applicable tax regulations, making them acceptable as tax financial reports. PT. VSA conducted Fiscal Reconciliation in its company to calculate the amount of corporate income tax owed for the year 2022, where there were expenses recognized and unrecognized by tax regulations. The purpose of this Final Project Report is to evaluate the implementation of fiscal reconciliation conducted by PT. VSA based on the prevailing tax regulations. Based on the discussions, it was found that there were discrepancies between PT. VSA's Fiscal Reconciliation and the applicable tax regulations. Specifically, an error occurred in recognizing the Corporate Income Tax account of Rp 4,036,560 as a Tax Expense by PT. VSA. Instead, it should have been recognized as a liability, not an expense. Another difference occurred because PT. VSA incorrectly input the fiscal correction group in the SPT 1771 form, where the Interest Income account of Rp. 990,259 should have been included as a negative correction in column number six of attachment I in the SPT 1771. PT. VSA should always review its fiscal reconciliation before reporting its Corporate Income Tax payable, especially to minimize errors in grouping positive and negative fiscal corrections in the attachment I of the SPT form. Additionally, they should double-check each attachment in the SPT form before submitting the tax report to avoid mistakes in filling out the form.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?