Tinjauan pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial dalam menentukan pajak penghasilan badan terutang pada PT. Ketapang Wisata tahun 2022
R Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh PT. Ketapang Wisata dikarenakan adanya perbedaan antara laporan laba rugi berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK) dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena perhitungan Pph Badan tidak bisa menggunakan laporan keuangan komersial saja. Dengan demikian, tentu saja perlu dilakukannya Rekonsiliasi Fiskal untuk bisa mengetahui berapakah biaya-biaya dan pendapatan apa saja yang boleh diakui dan tidak diakui fiskal. Tujuan Laporan Tugas Akhir untuk mengevaluasi pelaksanaan Rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT. Ketapang Wisata dan ingin mengetahui apakah pelaksanaan rekonsiliasi fiskal telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Penulisan dalam Laporan Tugas Akhir ini menggunakan metode Pusaka dan Metode Wawancara. Berdasarkan hasil pembahasan yang dapat diketahui bahwa PT. Ketapang Wisata sudah melakukan pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal yang dimana tidak ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. PT. Ketapang Wisata harus selalu mengevaluasi atas Rekonsiliasi fiskal yang telah dibuat sebelum melaporkan Pph badan terutang nya sehingga dapat meminimalisir kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam Pajak di PT. Ketapang Wisata.
F Fiscal reconciliation is carried out by PT Ketapang Wisata due to differences between the income statement based on financial accounting standards (SAK) and applicable tax provisions. Because the calculation of Pph Badan cannot use commercial financial statements alone. Thus, of course it is necessary to do a Fiscal Reconciliation to be able to find out what costs and revenues can be recognized and not recognized by fiscal. The purpose of the Final Project Report is to evaluate the implementation of fiscal reconciliation carried out by PT Ketapang Wisata and to find out whether the implementation of fiscal reconciliation is in accordance with applicable tax regulations. The writing in this Final Project Report uses the Heritage method and the Interview Method. Based on the results of the discussion, it can be seen that PT Ketapang Wisata has carried out the implementation of Fiscal Reconciliation where no discrepancies were found with the applicable tax provisions. PT Ketapang Wisata must always evaluate the fiscal reconciliation that has been made before reporting its payable corporate income tax so as to minimize the possibility of errors occurring in taxes at PT Ketapang Wisata.