Evaluasi pelaksanaan rekonsiliasi fiskal sebagai dasar perhitungan pajak penghasilan badan terutang pada PT XYZ tahun 2016
S Salah satu kewajiban dari Wajib Pajak Badan adalah menyelenggarakan pembukuan yang mana akan menghasilkan laporan keuangan komersial. PT XYZ melakukan penghitungan rekonsiliasi fiskal untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.Rekonsiliasi fiskal merupakan proses penyesuaian laporan keuangan berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi Fiskal menyebabkan koreksi fiskal yang merupakan perbedaan pengakuan terkait dengan penghasilan dan biaya, koreksi fiskal terdiri dari koreksi fiskal positif dan koreksi fiskal negatif. Koreksi ini berpengaruh pada besarnya jumlah pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak. Berdasarkan evaluasi penulis yang menurut ketentuan perpajakan dalam perhitungan PPh Badan perusahaan menggunakan dasar hukum yang salah yaitu (KEP.220/PJ/2002) seharusnya menggunakan dasar hukum SE.27/PJ/86. Hasil dari evaluasi yang dilakukan penulis bahwa dalam pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal yang dilakukan oleh PT XYZ terdapat beberapa selisih sebesar Rp 15.471.788 karena adanya perbedaan perlakuaan biaya dalam Rekonsiliasi Fiskal seperti biaya entertain, sehingga laba usaha mengalami kenaikan dari sebesar Rp 199.390.794 (menurut PT XYZ) menjadi sebesar Rp 214.862.582 menurut ketentuan perpajakan, rekonsiliasi fiskal yang telah dilakukan oleh perusahaan ataupun ketentuan perpajakan. Sangat berpengaruh dalam menentukan besarnya PPh Badan.
O One of the corporate Taxpayer obligation is making a bookkeeping to prepare a commercial financial report. PT XYZ makes the fiscal reconciliation to calculate the income tax payable. Fiscal reconciliation is the process of financial report adjustment based on the tax regulations. It involves fiscal corrections that related to differential recognition of revenues and expenses, either positive or negative correction. This correction affects the amount of tax that has to be paid by the taxpayer. Based on the evaluation of the author who according to the provisions of taxation in the calculation of corporate income tax corporation using the wrong legal basis that (KEP.220/PJ/2002) should use the legal basis SE.27/PJ/86. Result of the evaluation by the authors that in the implementation of fiscal reconciliation conducted by PT XYZ there are some difference of Rp 15.471.788 because the difference of cost treatment in fiscal reconciliation such as entertainment cost, so that the profit of business increased Rp 199.390.794 according to PT XYZ to Rp 214.862.582 according to the taxation provisions, fiscal reconciliation that has been done by the company or the provision of taxation, is very influential in determining the amount of corporate income tax.