Evaluasi pelaksanaan rekonsiliasi fiskal atas laporan keuangan komersial untuk menghitung pajak penghasilan badan pada pt opq 2022
W Wajib pajak tidak bisa mengandalkan langsung laporan keuangan komersial ketika menentukan pajak penghasilan yang terutang. Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) di Indonesia memerlukan penyesuaian pajak, suatu mekanisme untuk menyesuaikan pelaporann pendapatan komersial sesuai dengan peraturan perpajakan umum yang berlaku. Dengan perbedaan tersebut menimbulkan adanya perbedaan laba/rugi komersial dan laba/rugi fiskal, sehingga harus menghitung besarnya pajak penghasilan terutang perlu adanya Rekonsiliasi fiskal atas laba komersial. Pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan evaluasi yang dapat dilakukan oleh PT OPQ untuk melakukan efesiensi terhadap pajak penghasilan (PPh Terutang dengan UU Pajak No 36 tahun 2008). Tujuan penulisan laporan tugas akhir ini adalah untuk memahami dan menjelaskan penerapan Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial sebagai dasar untuk menghitung besarnya PPh Badan Terutang PT. OPQ Tahun pajak 2022, untuk mengevaluasi pelaksanaan Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk menghitung Pajak Penghasilan Badan tahun 2022 pad PT OPQ sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan, untuk mengetahui pencatatan Jurnal Akuntansi Pajak PPh badan PT. OPQ tahun 2022 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku saat ini. Penulisan dalam laporan tugas akhir ini menggunakan metode kepustakaan dan metode observasi lapangan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa masih terdapat ketidaksesuaian dalam rekonsiliasi fiskal yang dilakukan PT OPQ, sehingga masih terdapat selisih antara perhitungan PPh Badan menurut PT OPQ dengan Ketentuan Perpajakan sebesar Rp 2.866. Namun PT OPQ telah melakukan kewajiban perpajakannya seperti membuat pembukuan dan menyetorkan pajak terutang dengan baik, juga telah melakukan pencatatan akuntansi atas pajak penghasilan badan dengan bener.
T Taxpayers cannot rely directly on commercial financial statements when determining the income tax payable. The General Provisions of Taxation (KUP) in Indonesia require tax adjustment, a mechanism to adjust commercial income reporting in accordance with applicable general tax regulations. With this difference, there is a difference in commercial profit/loss and fiscal profit/loss, so that to calculate the amount of income tax payable, fiscal reconciliation of commercial profit is required. The subject matter discussed in this study is how the application of evaluation that can be done by PT OPQ to make efficiency on income tax (Income Tax Payable with Tax Law No. 36 of 2008). The purpose of writing this final project report is to understand and explain the application of Fiscal Reconciliation of Commercial Financial Statements as a basis for calculating the amount of Corporate Income Tax Payable of PT OPQ for fiscal year 2022, to evaluate the implementation of Fiscal Reconciliation of Commercial Financial Statements to calculate Corporate Income Tax in 2022 at PT OPQ in accordance with tax regulations, to find out the recording of Corporate Income Tax Accounting Journal of PT OPQ in 2022 based on the current Financial Accounting Standards (SAK). The writing in this final project report uses the literature method and the field observation method. Based on the results of the discussion, it can be seen that there are still discrepancies in the fiscal reconciliation carried out by PT OPQ, so that there is still a difference between the calculation of Corporate Income Tax according to PT OPQ and the Tax Provisions of Rp 2,866. However, PT OPQ has carried out its tax obligations such as making bookkeeping and depositing taxes payable properly, and has also made accounting records for corporate income tax properly.