Tinjauan atas pelaksanaan rekonsiliasi fiskal untuk kepentingan penghitungan pajak penghasilan PT PDA tahun 2015
T Tujuan penulisan Laporan Tugas Akhir ini adalah untuk mengetahui pelaksanaanRekonsiliasi Fiskal pada PT PDA tahun 2015 dengan membandingkannya dengan ketentuan umum perpajakan yang berlaku. Atas laporan keuangan komersial yang telah dibuat harus dilakukan rekonsiliasi fiskal mengingat adanya perbedaan pengakuan antara akuntansi dan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan untuk mengetahui Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar menghitung besarnya Pajak Penghasilan terutang suatu Wajib Pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan literature, yaitu membaca dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan Laporan Tugas Akhir, observasi ke objek penelitian untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan wawancara. Hasil dari Laporan Tugas Akhirini menunjukkan bahwa menurut rekonsiliasi fiskal yang dilakukan oleh PT PDA tahun 2015 pada Laporan Keuangan Komersial pada tahun 2015 yaitu jumlah Pajak Penghasilan terutang sebesar Rp 319.964.417.750, sedangkan menurut ketentuan perpajakan, Pajak Penghasilan terutang PT PDA sebesar Rp 324.636.852.250. Perbedaan ini menunjukkan bahwa Rekonsiliasi Fiskal yang dilakukan oleh PT PDA belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
T The purpose of writing this Final Report is to know the implementation of FiscalReconciliation at PT PDA 2015 by comparing it with general provisions of applicabletaxation. Commercial financial statements that have been made must be carried out fiscal reconciliation considering the difference between the recognition of accounting and taxation.Fiscal reconciliation is conducted to determine Taxable Income as the basis for calculating the amount of Income Tax owed by a Taxpayer. The research method used is with literature, which is reading and studying books related to Final Report, observation to the object of research to collect the necessary evidence and interview. The results of this Final Report show that according to the fiscal reconciliation conducted by PT PDA 2015 on Commercial Financial Statements in 2015, the amount of Income Tax owed by Rp 319.964.417.750, whereas according to the taxation provisions, the Income Tax owed PT PDA of Rp 324.636.852.250. This difference indicates that the Fiscal Reconciliation conducted by PT PDA is not fully in accordance with the prevailing taxation provisions.