Tinjauan atas perhitungan pph pasal 25 tahun 2018 PT. EMS berdasarkan SPT 1771 tahun 2017
P Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur negara. Setiap Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi harus memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu membayar pajak penghasilan apabila Wajib Pajak tersebut memiliki bentuk usaha. Salah satu pajak penghasilan yang harus dibayar Wajib Pajak adalah PPh Pasal 25.Dalam kesempatan kali ini penulis melakukan tinjauan atas data yang diperoleh selama Praktik Kerja Lapangan di PT. EMS. Berdasarkan uraian diatas, membuat penulis untuk melakukan penelitian yang disusun dalam Laporan Tugas Akhir yang berjudul “Tinjauan Atas Perhitungan PPh Pasal 25 Tahun 2018 PT. EMS Berdasarkan SPT 1771 Tahun 2017â€. Penulis akan membahas Laporan Tugas Akhir dengan tema tinjauan atas Pajak Penghasilan Pasal 25. Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) merupakan pembayaran pajak secara angsuran. Tujuannya adalah untuk meringkan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus dilunasi dalam waktu satu tahun.
T Tax is one of the sources of state income used to carry out state infrastructuredevelopment. Every corporate taxpayer and individual taxpayer must fulfill his taxobligations, namely paying income tax if the taxpayer has a business form. One of the income taxes that must be paid by taxpayers is Article 25 Income Tax.On this occasion the author conducted a review of the data obtained during FieldWork Practices at PT. EMS. Based on the description above, make the author to conduct research compiled in the Final Project Report entitled "Review of Calculation of Income Tax Article 25 Year 2018 PT. EMS Based on SPT 1771 2017 ".The author will discuss the Final Project Report with the theme of reviewing IncomeTax Article 25. Income Tax Article 25 (Income Tax Article 25) is payment of taxes ininstallments. The aim is to reduce the burden on taxpayers, given the tax payable must be repaid within one year.