Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dituntut dengan Pasal 290 Ke-2 KUHP (studi kasus putusan Nomor 635/PID.SUS/2017/PN.Trg)
T Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak merupakan perbuatan seorang pendidik, dalam hal ini Guru yang melakukan perbuatan pencabulan berupa memegang alat kelamin anak didiknya yang berusia 11 tahun. Penelitian ini mengambil Studi Kasus Putusan Nomor 635/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Dengan pokok permasalahan, 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal290 Ke-2 KUHP? serta 2. Apakah pertimbangan hakim sesuai dengan teori pertimbangan hakim dalam memutus tindak pidana pencabulan terhadap anak?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif. Adapun sifat penelitian adalah deskriptif- analitis, pengumpulan data dengan metode kualitatif, menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitian maka diperoleh kesimpulan yaitu: 1. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 290 ke-2 KUHP dan 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana menggunakan teori pemidanaan gabungan dan pertimbangan hakim dalam memutus tidak sesuai dengan teori keseimbangan, teori pendekatan seni dan institusi, teori pendekatan keilmuan serta teori ratio decidendi. Hasil penelitian dalam hal ini pelaku seorang Guru jadi seharusnya dikenakan Pasal 82 Ayat (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.