Analisis yuridis terhadap perbuatan mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung kesusilaan (putusan nomor. 23/pid. Sus/2020/pn nab)
P Perbuatan Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Mengandung Kesusilaan tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan suatu perkara tindak pidana sehingga hal ini tentu saja menjadikan suatu kasus tindak pidana tidak sesuai dengan fakta peristiwa pidana. Seperti halnya pada putusan Nomor. 23/Pid. Sus/2020/PN Nab, yang memutus tindak pidana persetubuhan tanpa mempertimbangan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Perbuatan Mendistribusikan Dokumen Elektronik Yang Mengandung Kesusilaan. Pokok permasalahannya adalah bagaimanakah perbuatan mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung kesusilaan pada putusan nomor. 23/Pid. Sus/2020/PN Nab? dan bagaimanakah putusan nomor. 23/Pid. Sus/2020/PN Nab yang tidak mempertimbangkan perbuatan mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung kesusilaan?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Nabire Nomor 23/Pid. Sus/2020/PN Nab perbuatan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45. Putusan Nomor. 23/Pid. Sus/2020/PN Nab yang tidak mempertimbangkan perbuatan mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung kesusilaan adalah kurang tepat, dikarenakan majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan ketentuan yang terdapat dalam dakwaan alternatif kedua, Maka pertimbangan majelis yang tidak mempertimbangkan perbuatan mendistribusikan dokumen elektronik yang mengandung kesusilaan dalam Putusan Nomor. 23/Pid. Sus/2020/PN Nab adalah tidak sesuai dengan Asas lex specialis derogat legi generali yang bersifat Systematische Specialiteit.