Tinjauan yuridis terhadap sanksi pidana menyebarkan berita bohong merugikan konsumen menggunakan media internet melalui media sosial Facebook (studi kasus putusan nomor: 650/PIS.SUS/2020/PN MKS)
S Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik oleh hakim terlalu ringan bagi terdakwa sehingga hal ini tentu saja menjadikan suatu kasus tindak pidana tidak sesuai dengan tujuan pemidanaan. Seperti halnya pada putusan Nomor. 650/Pid.Sus/2020/PN MKS, yang memutus tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen terlalu ringan bila dilihat dari sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Transaksi Elektronik. Pokok permasalahannya adalah Bagaimana kedudukan sanksi pidana dalam tindak pidana menyebarkan berita bohong merugikan konsumen dengan sarana internet? dan Bagaimana sanksi pidana didalam putusan Nomor 650/Pid.Sus/2020/PN MKS? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 650/Pid.Sus/2020/PN MKS perbuatan terdakwa juga telah terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1). Majelis Hakim dalam Putusan Nomor. 650/Pid.Sus/2020/PN MKS terlalu ringan dalam menjatuhkan pidana adalah kurang tepat, dikarenakan majelis hakim seharusnya juga mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan sanksi pidana yang tercantum dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Maka putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan sanksi pidana tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dalam Putusan Nomor. 650/Pid.Sus/2020/PN MKS adalah tidak sesuai dengan Tujuan Pemidanaan