Tinjauan yuridis perbuatan pidana menjual barang setelah terjadinya tindak kejahatan (putusan nomor661/pid.b/2019/pn.plg)
P Perbuatan Pidana Menjual Barang Setelah Terjadinya Tindak Kejahatan merupakan kejahatan yang termasuk dalam tindak pidana penadahan yang berarti bahwa perbuatan yang sengaja mendapatkan keuntungan atas barang yang berasal dari kejahatan, dengan cara membeli, menjual, menyewa, menyewakan, menerima gadai, menggadaikan, mengangkut, menyimpan barang. Permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku menjual barang setelah terjadinya tindak kejahatan pada Putusan Nomor 661/Pid.B/2019/PN.Plg telah sesuai atau tidak dengan Pasal 480 ayat (1) KUHP?. 2. Bagaimanakah bentuk Penyertaan Tindak Pidana menjual barang setelah terjadinya tindak kejahatan dalam Putusan Nomor 661/Pid.B/2019/PN.Plg?. Tipe penelitian yang digunakan adalah normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif, sedangkan penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 480 ayat (1) KUHP dan bentuk dari penyertaan dalam putusan Nomor661/Pid.B/2019/PN.Plg termasuk dalam bentuk “yang turut serta melakukan (Medepleger). Kesimpulannya adalah perbuatan para pelaku termasuk dalam ketentuan Pasal 480 ayat (2) KUHP karena para pelaku bukan lah orang yang memiliki maupun orang yang membeli barang hasil kejahatan tersebut akan tetapi para pelaku hanya menjadi perantara antara pemilik barang hasil kejahatan dengan pembeli barang hasil kejahatan tersebut dan para pelaku hanya mendapatkan keuntungan dari menjual barang tersebut.