Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana narkotika dengan penyertaan yang dilakukan oleh prajurit TNI (studi putusan mahkamah agung nomor: 344/K/MIL/2014)
B Beberapa kasus yang terjadi pada anggota militer salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota TNIAD yang berpangkat Pratu. Ketika itu, ia tertangkap oleh anggota Polisi Satnarkoba Polres Padang Sidempuan di Jalan SM. Raja No.162 Padang Sidempuan dengan memiliki paket kiriman berisi narkotika 15 (lima belas) gram jenis shabu. Permasalahan yang ada yaitu apakah perbuatan pelaku tindak pidana memenuhi atau belum unsur-unsur Pasal 112 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan apakah pidana tambahan pemecatan dalam perkara tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I sudah tepat. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan suatu penelitian yuridis normatif, data hasil penelitian yang dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian membuktikan bahwa Terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur dari kedua dakwaan yang didakwakan oleh Oditur Militer yang diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat(1) Ke-1 KUHP dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Terdakwa sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan dalam dinas militer.