Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan dan membawa senjata tajam tanpa hak (studi putusan nomor: 194/PID.B/2015/PN.JKT.PST)
T Tindak pidana pembunuhan merupakan suatu kegiatan menghilangkan nyawa orang lain . Dalam hal ini diperlukan perbuatan yang mengakibatkan kematian orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain tersebut pelaku harus melakukan suatu rangkaian tindakan yang berakibatkan meninggalnya orang lain. Adapun pokok permasalahan dalam penulisan adalah: apakah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa telah sesuai dengan Pasal 338 KUHP (Studi Putusan Nomor 194/Pid.B/2015/PN.JKT.PST), dan apakah bentuk Concursus yang dilakukan oleh terdakwa dalam melakukan tindak pidana. Untuk menjawab permasalahan digunakan metode penelitian normatif, analisis data dengan metode kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduktif. Dari hasil analisis dapat digambarkan bahwa putusan hakim dengan mengenakan Pasal 338 KUHP kepada terdakwa tidak tepat, karena menurut peneliti terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan membawa senjata tajam tanpa hak yang sesuai dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951. Adapun bentuk Concursus tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah bentuk Concursus Realis yang diatur dalam pasal 65 KUHP.