Tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (putusan Nomor 424/PID.B/2019/PN CKR)
P Perbuatan terdakwa yang melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan diputus dalam putusan no 424/Pid.B/2019PM Ckr dengan pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP. Dengan studi kasus adapun pokok permasalahan ini yaitu: 1. Apakah perbuatan terdakwa sesuai dengan unsur–unsur dalam Pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP? 2. Apa pertimbangan hakim memutus perbuatan terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP? Metode penelitian yang digunakan terdiri dari, objek penelitian adalah putusan no 424/Pid.B/2019/PN Ckr, tipe penelitian yaitu penelitian hukum yuridis normatif, sifat penelitian yaitu deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data sekunder dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan melalui studi kepustakaan. Analisis data yaitu metode kwalitatif, dan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan 1) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi Pasal 363 ayat (1) angka 5 KUHP, karena terdakwa telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan sehingga memenuhi Pasal 53 ayat (1) KUHP maka lebih tepat jika perbuatan terdakwa diputus dalam Pasal 363 ayat (1) angka 5 Jo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. 2) hakim dalam pertimbangannya menjatuhkan putusan seharusnya memperhatikan teori keseimbangan, teori ratio decicendi, teori kebijaksanaan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan juga harus memenuhi asa keadilan, asas kepastian hukum, asas manfaat