Pertimbangan hakim dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan diputus berdasarkan pasal 365 ayat 1 KUHP dalam putusan nomor (1101/pid.b/2020/pn.plg)
K Kejahatan di masa Covid-19 sangat marak terjadi di masyarakat, salah satunya pencurian dengan unsur yang memberatkan di Palembang. Kasus ini terjadi di jalan umum bertempat di jalan majapahit 7,RT.02/RW.01, sekitar pukul 18.00 WIB dengan menjatuhkan korban dan membawa kabur 1 unit motor merek Yamaha tipe Fino berwarna biru dengan nomor plat kendaraan BG 6710. Berdasarkan Putusan Nomor 1101/Pid.B/2020/PN.Plg. Pokok permasalahan skripsi ini yaitu, 1). Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Tindak Pencurian Dengan Pemberatan di Jalan Umum (Putusan No. 1101/Pid B/ 2020/PN Plg) 2). Bagaimana pemidanaan hakim terhadap Pelaku Tindak Pencurian Dengan Pemberatan di Jalan Umum (Putusan No.1101/Pid.B./2020/PN Plg). Penelitian ini menggunakan Teori Pertimbangan Hakim dan Teori Pemidanaan dan merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan pengumpulan data secara studi putusan dan bahan pustaka, serta dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Pemidanaan Putusan Hakim nomor 1101/Pid B/ 2020/PN Plg terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan berdasarkan pasal 365 ayat 1 KUHP sebab terdakwa pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Hasil penelitian perbuatan terdakwa dilakukan pada pukul 18.00 WIB di jalan umum bertempat di jalan majapahit 7,RT.02/RW.01, kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, terdapat unsur di jalan umum yang seharusnya dijatuhkan Pasal 365 Ayat 2 Ke-1KUHP