Analisis yuridis terhadap tindak pidana penipuan online (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 46/PID.SUS/2020/PN.PRN)
P Penipuan Online berarti pelaku menggunakan layanan internet yang dimana seseorang mengakses jaringan internet untuk masuk ke situs bertujuan untuk menipu salah satu orang yang ingin dituju. Oleh karena itu sebagai pihak yang membuat undang–undang harus lebih serius dalam memberikan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana penipuan khususnya tindak pidana penipuan online melalui untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana perbuatan terdakwa terhadap tindak pidana penipuan online? (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Prn)? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP? (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Prn)? Tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif, sedangkan cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan 1) Perbuatan terdakwa telah terpenuhi Pasal 378 KUHP yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhkan putusan oleh Hakim tetapi menurut penulis perbuatan terdakwa dapat dijatukan putusan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE karena menggunakan online. 2) Berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dalam kasus tersebut, peneliti hanya menggunakan 4 (empat) teori saja yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman dan teori ratio decidendi.