DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap tindak pidana penipuan online (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Paringin Nomor 46/PID.SUS/2020/PN.PRN)

0.8


Oleh : Sherina Rahmazita

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/188

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Ermania Widjajanti

Subyek : Criminal law;Fraud - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, crime online fraud

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001700418_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001700418_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001700418_Bab-1_Pendahuluan.pdf 19
4. 2021_TA_SHK_010001700418_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 8
5. 2021_TA_SHK_010001700418_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001700418_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 19
7. 2021_TA_SHK_010001700418_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001700418_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2021_TA_SHK_010001700418_Lampiran.pdf

P Penipuan Online berarti pelaku menggunakan layanan internet yang dimana seseorang mengakses jaringan internet untuk masuk ke situs bertujuan untuk menipu salah satu orang yang ingin dituju. Oleh karena itu sebagai pihak yang membuat undang–undang harus lebih serius dalam memberikan sanksi pidana kepada pelaku tindak pidana penipuan khususnya tindak pidana penipuan online melalui untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: 1. Bagaimana perbuatan terdakwa terhadap tindak pidana penipuan online? (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Prn)? 2. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP? (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2020/PN.Prn)? Tipe penelitian adalah yuridis normatif dengan data sekunder dan dianalisis secara kualitatif, sedangkan cara penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Kesimpulan 1) Perbuatan terdakwa telah terpenuhi Pasal 378 KUHP yang telah didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhkan putusan oleh Hakim tetapi menurut penulis perbuatan terdakwa dapat dijatukan putusan Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE karena menggunakan online. 2) Berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana dalam kasus tersebut, peneliti hanya menggunakan 4 (empat) teori saja yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan, teori pendekatan pengalaman dan teori ratio decidendi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?