Tindak pidana tanpa hak menjual dan membeli narkotika golongan 1 yang diputus dengan pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika (studi putusan nomor 32/pid.sus/2020/pn tgt)
P Pemidanaan terhadap tindak pidana narkotika seringkali menjadi polemik dalam masyarakat karena ada suatu tindak pidana narkotika yang harusnya mendapat rehabilitasi tetapi malah dijatuhi sanksi pidana berupa penjara, hal ini lah yang terjadi pada kasus yang diteliti pada Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Tgt. Adapun rumusan masalah yang dibahas dalam skripsi ini yaitu 1) apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Unsur Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Unsur Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 2) Bagaimana pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim dalam Putusan Nomor 32/Pid.Sus/2020/PN Tgt. Jenis penelitian dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat Penelitian deskriptif yang dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah memenuhi rumusan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan Pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai tujuan pemidanaan . Kesimpulannya adalah pelaku Juliansyah Grapasma Auna Alias Juli Bin M. Aini yang terbukti sebagai penyalah guna narkotika seharusnya menjalani perawatan medis melalui rehabilitasi sosial sesuai dengan Pasal 4 huruf d, yang menjadi acuan pada undang undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa penyalah guna narkotika dijamin oleh Negara untuk untuk mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna narkotika karena terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.