Tindak pidana tanpa hak penyebaran gambar pornografi melalui media sosial (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Purbalingga nomor 86/PID.SUS/2020/PN PBG)
T Tindak Pidana Tanpa Hak Penyebaran gambar Pornografi Melalui Media Sosial yang dilakukan Oleh terdakwa Heri PY terhadap Suparni yang diawali dengan hubungan kedekatan diantara mereka kemudian terjadi penyebaran gambar telanjang suparni pada Facebook oleh Heri PY Dalam (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 86/PID.SUS/2020/PN PBG) penulis akan menganalisis Apakah Perbuatan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Dunia Maya Sudah Tepat dengan Karakteristik Unsur Unsur Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik juga kemudian bagaimana Karakteristik Dalam Tindak Pidana Yang Bersinggungan Antara Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor 86/Pid.Sus/2020/PN Pbg., dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, Perbuatan Terdakwa yang telah menyebarkan Foto di sosial media Facebook merupakan perbuatan yang mengakibatkan konten pelanggaran kesusilaan tersebut dapat diakses sebagai bentuk mendistribusikan dan mentransmisikan yang dilakukan melalui Sistem Elektronik sehingga menyebabkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik dapat diketahui oleh para pihak lain maupun publik Serta Meninjau karakteristik Undang – Undang Pornografi terkait dalam Studi kasus ini.