Pertimbangan hakim terhadap pelaku (tukang obat) tindak pidana aborsi dalam bentuk penyertaan (Studi Putusan Pengadilan Nomor 1979/Pid.Sus/2019/PN. Sby)
P Pertimbangan hakim merupakan suatu pertimbangan yang sangat penting dalam memutuskan pemidanaan terhadap seorang pelaku tindak pidana, oleh karenanya dalam menjatuhkan pidana hakim harus memperhatikan dalam putusan baik faktor materil maupun formal selain itu hakim harus pula memperhatikan fakta-fakta dengan pokok perkara dan kaitannya dengan dasar hukum yang akan dijatuhkan sehingga dalam putusannya dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum. Pokok masalah dalam skripsi ini 1) Bagaimana pertimbangan hakim terhadap Pelaku (Tukang Obat) tindak pidana Aborsi dalam Putusan Nomor 1979/pid.sus/2019/PN.Sby dan 2) Bagaimana Bentuk Penyertaan pembantuan dalam Putusan Nomor 1979/Pid.Sus/2019/PN. Sby . Untuk menjawab permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis normatif, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder, pengelohan secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) hasil penelitian menunjukan bahwa hakim dalam pertimbangannya tidak mempertimbangkan mengenai subjek atau pelaku tindak pidana aborsi yang dalam hal ini berkaitan dengan teori Racio Decidendi sehingga pertimbangan hakim ini dianggap kurang tepat dan juga bentuk penyertaan pembantuan dalam putusan Nomor 1979/Pid.Sus/2019/PN.Sby yaitu pembantuan sebelum terjadinya kejahatan bahwa pelaku menerima bantuan dari dua orang yang bertindak sebagai penyedia obat dan pencari informasi untuk korban yang akan diaborsi, sehingga kedua saksi ini dapat pula dijatuhkan pidana atas perbuatan pembantuan tersebut.