Tinjauan yuridis mengenai gabungan tindak pidana dalam kasus percobaan aborsi yang dilakukan oleh dokter bukan ahli kandungan (studi putusan nomor 1106/PID.SUS/2018/PN.PLG)
T Tindak Pidana Percobaan Aborsi Yang Dilakukan Oleh Bukan Dokter Ahli Kandungan terhadap ibu yang sedang mengandung terjadi di daerah Palembang tersebut terbongkar pada saat terdakwa Dr. Wim Ghazali Bin H. Wahni Warak sedang akan melakukan suntikan obat kepada ibu Nurmiyati alias Mia, yang pada hari sebelumnya telah diberikan obat Cytosol Misoprostol untuk menggugurkan kandungannya, tetapi perbuatannya telah diketahui oleh pihak kepolisian sehingga Dr. Wim Ghazali Bin H. Wahni Warak ditangkap. Permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan pelaku melanggar Pasal 194 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 KUHP, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 349 KUHP jo Pasal 55 KUHP. 2) Bagaimana pertimbangan hakim telah sesuai atau tidak dalam menjatuhkan sanksi pidana (Studi Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.PLG). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dan cara penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah 1) Perbuatan yang dilakukan terdakwa Dr. Wim Ghazali Bin H. Wahni Warak yang melakukan tindak pidana percobaan aborsi, majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 53 KUHP telah terpenuhi. Dan Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana (Studi Putusan Nomor 1106/Pid.Sus/2018/PN.PLG) maka telah memenuhi asas keadilan, asas manfaat dan asas kepastian hukum.