Pengembalian uang tiket pesawat dalam bentuk voucher travel terkait larangan terbang pada saat pandemi covid-19 berdasarkan Hukum Perlindungan Konsumen
P Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia memaksa pemerintah untuk menetapkan kebijakan larangan berpergian termasuk mudik. Kebijakan ini mengakibatkan konsumen melakukan refund atas tiket pesawat yang telah dibayarkan. Namun pihak maskapai penerbangan mengembalikan dalam bentuk voucher travel sehingga merugikan konsumen. Permasalahan yang diangkat apakah pengembalian uang tiket pesawat yang dikembalikan dalam bentuk voucher travel telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sanksi apa yang dapat diterapkan kepada maskapai penerbangan yang mengembalikan uang tiket pesawat dalam bentuk voucher travel sehingga merugikan konsumen. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder dan data premier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif sebagai penarikan kesimpulan. Bahwa refund tiket pesawat dalam bentuk voucher travel telah melanggar ketentuan Undang-undang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Penerbangan, beserta beberapa peraturan turunan lainnya, sehingga maskapai penerbangan dapat dikenakan sanksi administratif oleh Kementerian Perhubungan.