Penggunaan data pribadi oleh Tokopedia berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
K Kebocoran data pribadi pengguna Tokopedia yang terjadi pada bulan Maret 2020 disebabkan oleh adanya peretas yang mempublikasikan pribadi pengguna Tokopedia dalam sebuah forum. Hal ini berpengaruh pada keamanan data pribadi para konsumen pengguna Tokopedia yang mana berpotensi merugikan dan membahayakan para pengguna tersebut. Rumusan masalah yang Peneliti bahas yaitu bagaimana tanggung jawab hukum dari Tokopedia atas penggunaan data pribadi konsumen tanpa izin berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan bagaimana upaya hukum atas penggunaan data pribadi tanpa izin konsumen Tokopedia. Adapun metode penelitian yang digunakan yaitu normatif, sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif, jenis data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder, analisis data dilakukan secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil kajian UUPK dan UU ITE beserta peraturan-peraturan terkait lainnya pihak Tokopedia selaku penyelenggara sistem elektronik dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan yang mana dapat mengacu pada pasal 1365 KUHPerdata bahwa pihak Tokopedia dapat dimintakan pertanggungjawaban perdata baik atas kerugian berupa materiil maupun immateril apabila terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum serta ada pihak yang memohonkannya. Selanjutnya, terdapat dua upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen pengguna Tokopedia atas penggunaan data pribadi tanpa izin yaitu melalui pengadilan dan luar pengadilan.