Perlindungan konsumen terhadap penggunaan klausula eksonerasi dalam ketentuan aplikasi Go-Jek berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
B Berdasarkan perkembangan teknologi dalam kehidupan manusia terdapat hal yang melatarbelakangi terjadinya konflik dalam melindungi konsumen. Salah satu konflik tersebut yaitu perlindungan konsumen terhadap konsumen jasa aplikasi berbasis online. Permasalahan: Bagaimana ketentuan penggunaan aplikasi GO-JEK yang menerapkan klausula eksonerasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen angkutan berbasis aplikasi GO-JEK yang menggunakan klausula eksonerasi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif, dimana menggunakan data sekunder dan analisis secara secara kualitatif yaitu analisis data dengan lebih menekankan pada kualitas atau isi dari data tersebut, dan penyajian hasil-hasil penelitian disatukan dengan analisa data. Hasil analisis menggambarkan mengenai kewajiban pelaku usaha yang seharusnya menerapkan klausula baku yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 sehingga melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan upaya hukum yang seharusnya dilakukan konsumen sesuai dengan Pasal 45 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu melalui peradilan maupun diluar peradilan, Pasal 18 ayat (3) klausula baku yang melanggar dapat dibatalkan.