Tinjauan yuridis terhadap penayangan iklan motor Honda Vario dan Honda Revo oleh Lazada yang menyesatkan konsumen berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
K Kegiatan jual-beli online tidak luput dari permasalahan antar konsumen dengan pelaku usaha. Salah satu faktor timbulnya permasalahan tersebut adalah misrepresentasi yang dilakukan pelaku usaha kepada konsumen melalui iklan yang disampaikan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah kata harga on the road dalam iklan motor Honda Vario dan Honda Revo oleh Lazada termasuk kategori yang menyesatkan konsumen berdasarkan UUPK, serta bagaimana tanggung jawab oleh Lazada terhadap iklan Honda Vario dan Honda Revo yang menimbulkan kerugian bagi konsumen berdasarkan UUPK. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, analisis data dilakukan secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung dengan data primer serta cara pengambilan kesimpulan secara deduktif. Setelah dilakukan analisis, keterangan harga on the road dalam iklan motor Honda Vario dan Honda Revo oleh Lazada tersebut merupakan keterangan yang menyesatkan konsumen dan telah melanggar Pasal 7 huruf b serta Pasal 17 ayat(1) huruf a dan c UUPK. Bentuk tanggung jawab yang dapat diberikan oleh Lazada terhadap konsumen yang dirugikan adalah dengan memberi ganti rugi secara materiil berupa pengembalian sejumlah uang yang telah dikeluarkan oleh konsumen dalam transaksi yang dilakukan dengan Lazada sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20 UUPK.