DETAIL KOLEKSI

Analisis terhadap pemuatan iklan susu kental manis merek cap Enaak pada media massa berdasarkan Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen

0.0


Oleh : Deni Syamsul Arviyanto

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/029

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Rakhmita Desmayanti

Subyek : Commercial law

Kata Kunci : consumer protection law and advertising

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500107_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500107_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500107_Bab-1_Pendahuluan.pdf 20
4. 2019_TA_SHK_010001500107_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 135
5. 2019_TA_SHK_010001500107_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 45
6. 2019_TA_SHK_010001500107_Bab-4_Pembahasan.pdf 60
7. 2019_TA_SHK_010001500107_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2019_TA_SHK_010001500107_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2019_TA_SHK_010001500107_Lampiran.pdf 36

K Kegiatan pemasaran produk tidak luput dari permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha. Salah satu faktor timbulnya permasalahan tersebut adalah misrepresentasi yang dilakukan pelaku usaha kepada konsumen melalui iklan yang disampaikan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pemuatan iklan susu kental manis merek cap enaak di media massa sudah sesuai dengan UUPK serta apa akibat hukum terhadap ketidaksesuaian antara pemuatan iklan susu kental manis merek cap enaak di media massa dengan UUPK. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif, analisis data dilakukan secara kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang didukung data primer serta cara pengambilan kesimpulan secara deduktif. Setelah dilakukan analisis pemuatan iklan susu kental manis merek cap enaak di media massa tidak sesuai dengan UUPK karena memuat keterangan yang menyesatkan konsumen dan telah melanggar Pasal 7 huruf b, Pasal 8 huruf f, Pasal 10 huruf b, Pasal 17 ayat (1) huruf a dan c UUPK. Akibat hukum dari ketidaksesuai muatan iklan susu kental manis merek cap enaak di media massa dengan UUPK dikenai tindakan tegas dari BPOM kepada pelaku usaha susu kental manis merek cap enaak untuk menarik dan melakukan pembetulan terhadap muatan iklan dan penarikan produk dari peredaran untuk diperbaiki label kemasannya sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label Dan Iklan Pada Produk Susu Kental Dan Analognya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?