Tinjauan yuridis perlindungan konsumen terhadap pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai tarif dasar listrik
P Pada saat ini tarif dasar listrik yang terus naik secara periodik menjadi perhatian yang besar bagi konsumen. Dan masih banyak faktor faktor yang lainya yang ingin diketahui penulis, Sebagai penyedia jasa kelistrikan yang menguasai segala kelistrikan yang ada di Negara ini. PT. PLN (persero) tidak dapat sewenang wenang kepada konsumen Sehingga pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana perlindungan terhadap konsumen dalam hal terjadi kenaikan tarif dasar listrik secara sepihak oleh PT.PLN (persero)? 2) apakah ada sanksi yang dapat diberikan terhadap PT PLN (persero) bila terjadi kenaikan secara sepihak berdasarkan UU perlindungan konsumen? Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, yang memberikan gambaran secara sistematis mengenai fakta yang disertai analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dengan metode pengumpulan data kepustakaan dan analisa dilakukan secara kualitatif. Kesimpulannya: pertama, perlindungan konsumen belum terpenuhi didalam perjanjian antara PT PLN (persero) dengan konsumen dimana PT PLN memakai perjanjian baku dan disana terdapat klausula yang membuat perlindungan konsumen belum terpenuhi yaitu terdapat dalam pasal 18 UUPK, pelaku usaha dilarang menyalahgunakan kewenanganya dengan melakukan tindakanyang membuat konsumen mau tidak mau menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya Kedua, kenaikan tarif dalam pasal 34 UU no 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan secara sepihak oleh PT PLN (persero) tidak ada sanksi yang mengatur dalam pasal 48 sampai 55 UU no 30 tahun tentang ketenagalistrikan apabila kenaikan tarif dasar listrik naik secara sepihak