Perlindungan hukum bagi konsumen terkait pembatalan sepihak penerbitan tiket pesawat oleh PT. Trinusa Travelindo Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
P Perlindungan hukum bagi konsumen merupakan hal yang penting, karena tanpa adanya keseimbangan perlindungan hukum antara konsumen dengan pelaku usaha menyebabkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Dengan berkembangnya e-commerce, mulai bermunculan agen perjalanan online salah satunya Traveloka. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengajukan permasalahan tentang bagaimana perlindungan hukum yang diberikan UUPK kepada konsumen dan bagaimana bentuk tanggung jawab Traveloka selaku pelaku usaha dalam hal pembatalan sepihak penerbitan tiket pesawat yang dijual dalam situsnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan tipe penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif dan dianalisis secara kualitatif, serta pengambilan kesimpulan berdasarkan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil analisis yang penulis lakukan bahwa, perlindungan hukum terhadap konsumen sudah diatur baik secara preventif maupun represif oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha berupa Contractual Liability berdasarkan kontrak yang telah terjadi diantara Traveloka dan konsumen, oleh karena itu Traveloka wajib memberikan ganti kerugian berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya dengan tiket pesawat Jetstar Air tujuan Jakarta-Singapura berdasarkan Penetapan pengadilan Nomor 615/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Brt.