Perlindungan hukum terhadap konsumen atas informasi kualitas produk beras merek maknyuss dan ayam jago berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
B Beras merupakan salah satu padian penting di dunia, pangan pokok di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, peneliti mengambil studi penelitian mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Informasi Kualitas Produk Beras Merek Maknyuss dan Ayam Jago Berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan rumusan masalah bagaimana bentuk perlindungan konsumen berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terhadap produk beras PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang mencantumkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tidak sesuai pada kemasan? Dan bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam mencantumkan Angka Kecukupan Gizi dan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang tidak sesuai pada kemasan? Metode yang digunakan yaitu penelitian normatif, menggunakan jenis data sekunder dan data primer, pengolahan data secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Perlindungan hukum bagi konsumen sudah dilindungi secara preventif dan represif oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan. Pelaku Usaha melanggar kewajibannya yang tercantum pada Pasal 8 ayat (1) butir e, f UUPK jo. Pasal 100 ayat (2) UU Pangan dan Pasal 8 ayat (1) butir I jo. Pasal 97 ayat (3) huruf d UU Pangan. Bentuk tanggung jawab pelaku usaha terkait tindakannya tersebut berupa product liability yakni berupa penggantian barang yang sejenis atau setara nilainya sesuai dengan standar peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memberikan kompensasi ganti rugi dengan cara memberikan harga promosi dan berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 1370/Pid.Sus/2017/PN Bks, direktur utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.