Analisis terhadap penerapan prinsip kepastian hukum bagi pemegang merek terkenal dan telah terdaftar dalam hal terjadi sengketa gugatan pembatalan merek (studi terhadap Putusan Nomor 20/PDT.SUS/Merek/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst)
k kepastian hukum merek terkenal terdaftar terhadap sengketa gugatan pembatalan merek. Kepastian hukum dalam Hak Kekayaan Intelektual salah satunya meliputi kepastian hukum bagi pemegang merek terkenal yang telah terdaftar. Pelanggaran merek terkenal terdaftar sudah seringkali terjadi di Indonesia sehingga perlindungan hukum terhadap pemilik merek terkenal sering terabaikan. Dari latar belakang tersebut, perumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini ialah bagaimana kepastian hukum terhadap perlindungan hak atas merek ditinjau dari undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan apakah putusan hakim Pengadilan Niaga jakarta pusat tentang sengketa gugatan pembatalan merek sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu putusan Nomor 20/PDT.SUS/MEREK/2013/ PN.NIAGA. JKT.PST). Sifat penelitian bersifat deskriptif analisis, data yang digunakan data sekunder yang menggunakan 2 (dua) bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan sekunder.Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kapustakaan, data dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan jika terdapat persamaan antara merek MCCULLOCH dengan merek McCulloch. Dari putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat yang diteliti pada penelitian ini diketahui bahwa merek tersebut sama-sama memiliki persamaan pada pokoknya dimana hal tersebut akan menimbulkan kebingungan di khalayak ramai bahwa para pemilik merek tersebut memiliki hubungan hukum keterkaitan usaha padahal pada kenyataannya tidak. Oleh karena itu, undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik merek terkenal dari tindakan peniruan dari pesaing usahanya.