Kepastian hukum akta.perjanjian pengikatan jual beli tanah terhadap gugatan wanprestasi
P Pasal 1458 KUHPerdata mengatakan “jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak sewaktu mereka telah mencapai sepakat tentang barang dan harga, meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayarâ€. Idealnya sebuah perjanjian untuk pelepasan hak atas tanah harus memenuhi kriteria terang dan tunai. Sedangkan transaksi jual beli tanah yang belum memenuhi persyaratan terang dan tunai maka instrument hukum yang digunakan adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dilakukan dihadapan Notaris. Namun PPJB tidak dapat dijadikan sebagai dasar pembuatan sertipikat tanah sehingga selanjutnya perlu dibuat Akta Jual Beli. PPJB mengandung hak dan kewajiban para pihak, seringkali muncul wanprestasi dalam pemenuhan kewajiban tersebut. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana kepastian hukum dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah yang dibuat oleh Notaris dalam pelaksanaan pembuatan Akta Jual Beli?, 2). Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli?. Penelitian ini digolongkan kepada penelitian Empiris sedangkan sifat penulisan penelitian ini bersifat Deskriptif Analisis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan kepastian hukum dimana PPJB itu termasuk dalam lingkup hukum perjanjian dimana harus sesusai dengan Pasal 1320 KUHPerdata sebagai syarat sahnya dan Pasal 1338 KUHPerdata yang merupakan asas dari dasar perjanjian, dan Notaris mengesahkan hubungan hukum para pihak dalam bentuk akta otentik, akta mana memuat peristiwa PPJB itu untuk berlaku sebagai alat bukti. Perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak wanprestasi dalam PPJB adalah adanya perlindungan hukum sesuai Pasal 1276 KUHPerdata.