Menggagas role models izin Usaha Pertambangan (IUP) yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha
T Tesis ini membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan UU Minerba dan UU Pemerintah Daerah yang mencabut kewenangan Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dalam pemberian IUP. Namun dalam praktik, masih banyak terjadi tumpang tindih (overlapping) pemberian IUP sehingga ditawarkan role models sebagai solusi. Permasalahan yang diajukan adalah implikasi tumpang tindih (overlapping) IUP terhadap kepastian hukum dan kemudahan berusaha/investasi pertambangan di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 343 K/TUN/2021), Apakah akibat hukum Putusan Mahkamah Agung tersebut terhadap IUP PT. Padang Mulia dan PT. Anugrah Kreasi Karya, serta bentuk atau model ideal (role models) IUP yang lebih memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha/investasi pertambangan di Indonesia. Metode penelitian dengan tipe penelitian hukum yuridis-normatif, sifat penelitian yaitu desktipris analisis, jenis data yang digunakan ialah data sekunder dan primer, cara pengumpulan data dengan studi kepustakaan analisis data secara kualitatif. Pernarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Jawaban dari permasalah adalah tumpang tindih (overlapping) IUP dalam bentuk pemberian IUP oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten adalah pemberian IUP baru diatas lahan konsesi pertambangan yang sebelumnya telah diterbitkan IUP seperti dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 343 K/TUN/2021). Akibat hukum Putusan MA tersebut, Bupati Barito Timur harus mencabut Keputusan pemberian IUP baru tersebut. Bentuk atau model ideal (role models) agar memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha/investasi pertambangan di Indonesia adalah dengan mendorong kepada Mahkamah Agung untuk menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), evaluasi menyeluruh IUP Non CNC (Clean and Clear), pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Unit Pelaksana Tekonis (UPT) di Kabupaten/Kota, memperkuat database pertambangan minerba, serta mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk menyelesaikan permasalaan batas wilayah administrasi Kabupaten/Kota.