DETAIL KOLEKSI

Penolakan pembatalan Merek Supreme berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dilihat dari segi kepastian hukum (Studi kasus putusan nomor 10/Pdt.Sus- Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst)


Oleh : Vincentius Adi Hartono

Info Katalog

Subyek : Copyrights - Law and legislation;Trademarks - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2022

Pembimbing 1 : Rosdiana Saleh

Kata Kunci : rejection of brand cancellation, legal certainty.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2022_TS_MHK_110011910045_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2022_TS_MHK_110011910045_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2022_TS_MHK_110011910045_Bab-1_Pendahuluan.pdf 27
4. 2022_TS_MHK_110011910045_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 119
5. 2022_TS_MHK_110011910045_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 17
6. 2022_TS_MHK_110011910045_Bab-4_Pembahasan.pdf 34
7. 2022_TS_MHK_110011910045_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2022_TS_MHK_110011910045_Daftar-Pustaka.pdf 7
9. 2022_TS_MHK_110011910045_Lampiran.pdf 64

M Merek sangat penting dalam dunia usaha, karena masyarakat merasa lebih nyaman untuk menggunakan suatu merek produk barang dan/atau jasa yang sudah memiliki reputasi dibandingkan dengan menggunakan merek suatu produk barang dan/atau jasa yang belum memiliki reputasi, hal inilah yang banyak mendorong para pengusaha untuk mendompleng merek terkenal untuk digunakan pada produk yang dibuatnya sehingga hal ini dapat menimbulkan sengketa merek dikemudian harinya, seperti halnya pada kasus sengketa merek SUPREME pada Putusan Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis terhadap kasus penolakan pembatalan merek Supreme dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst? dan bagaimana penerapan teori kepastian hukum terhadap kasus penolakan pembatalan merek Supreme dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga. Jkt.Pst?. Penelitian ini merupakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Penolakan pembatalan merek supreme yang diajukan oleh Chapter 4 Corp oleh majelis hakim adalah dengan berdasar pada ketentuan Pasal 77 ayat 2 dan Pasal 21 ayat(3) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, padahal merek Supreme atas nama Husein Thamrin mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal “SUPREME” milik Chapter 4 Corp yang sudah ada sejak tahun 1994 dan seharusnya merek SUPREME milik Husein Thamrin dapat dibatalkan oleh majelis hakim. Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis belum dapat mewujudkan kepastian hukum dalam perlindungan terhadap merek terkenal karena belum memberikan perlindungan terhadap merek terkenal sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (3) dan Pasal 77 ayat (2), meskipun unsur yang terdapat dalam pasal tersebut telah terpenuhi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?