Perlindungan hukum merek terkenal Tommy Baham, INC (studi putusan Mahkamah Agung nomor 111PK/PDT.SUS-HKl/2016)
M Merek merupakan suatu tanda pengenal atau daya pembeda bagi suatu produk dengan adanya nama merek, konsumen bisa lebih memahami dan mengetahui produk apa yang akan mereka beli atau pakai.Tujuan penilisan tesis ini adalah Menjelaskan, menganalisa pendaftaran merek dan perlindungan hukum terhadap merek-merek terkenal asing yang ada di Indonesia baik yang sudah terdaftar maupun yang belum terdaftar. Dalam tipe penelitian karya ilmiah ini, penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif yuridis, yaitu penelitian atas asas dan norma hukum terkait merek terhadap perlindungan hukum merek terkenal asing TOMMY BAHANA. Berdasarkan hasil penelitian, dapat dikemukakan bahwa perlindungan merek terkenal di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 belum memberikan perlindungan yang maksimal Karena pada saat itu Indonesia belum memuat seluruh ketentuan sebagaimana diatur dlam ketentuan Internasional tentang Merek sehingga pemilik merek asing yang meminta perlindungan hukum di Indonesia atas penyalah gunaan merek terkenal asing tidak dapat terlindungi hak-haknya. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan niaga dilakukan oleh pemilik merek terkenl asing yaitu Tommy Bahama Inc, menggugat Ellis Fitria Ambarita selaku pemegang merek terdaftar pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, hakim memberikan keputusan berdasarkan pemeriksaan procedural administrasi. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 masih menganut prinsip first to file maka siapa yang pertama melakukan pendaftaran dan memiliki sertifikasi merek maka pemilik sah merek tersebut adalah pendaftar yang sudah memiliki hak berdasarkan hukum Indonesia.