Penghapusan merek terdaftar Geprek Bensu atas prakarsa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditinjau dari asas umum Pemerintahan yang baik (Studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor: 575k/pdt.sus-hkl/2020)
P Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, dimana menurut aturan perundang-undangan tentang merek yang berhak menghapus merek terdaftar yaitu permohonan penghapusan merek yang diajukan oleh pemilik sendiri atau kuasa pemilik merek, penghapusan merek terdaftar atas prakarsa menteri, penghapusan merek terdaftar atas permintaan pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menerbitkan Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI-KI-06.07-11 dan Nomor HKI-11.KI-06.07 tentang penghapusan merek Geprek Bensu? 2) Asas-asas hukum apa yang dapat dikaitkan dengan Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI-KI-06.07-11 dan Nomor HKI-11.KI-06.07 tentang penghapusan merek Geprek Bensu? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis. Dengan studi menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, data primer. Kesimpulannya yaitu dasar pertimbangan Dirjen Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek terdaftar geprek bensu yang tertuang dalam Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI-KI-06.07-11 dan Nomor HKI-11.KI-06.07 yaitu Pasal 72 ayat (7) huruf b yang pada intinya mengenai bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sedangkan asas-asas yang dapat dikaitkan dengan Surat Keputusan tersebut antara lain Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.