DETAIL KOLEKSI

Penghapusan merek terdaftar Geprek Bensu atas prakarsa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ditinjau dari asas umum Pemerintahan yang baik (Studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor: 575k/pdt.sus-hkl/2020)


Oleh : Yohana Tania

Info Katalog

Subyek : Trade regulation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Ning Adiasih

Kata Kunci : intelectual property rights, trademark, brand removal of Geprek Bensu

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TS_MHK_110011900074_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2021_TS_MHK_110011900074_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2021_TS_MHK_110011900074_Bab-1_Pendahuluan.pdf 18
4. 2021_TS_MHK_110011900074_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 45
5. 2021_TS_MHK_110011900074_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 12
6. 2021_TS_MHK_110011900074_Bab-4_Pembahasan.pdf 23
7. 2021_TS_MHK_110011900074_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2021_TS_MHK_110011900074_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2021_TS_MHK_110011900074_Lampiran.pdf 26

P Penghapusan Merek Terdaftar Atas Prakarsa Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh pejabat dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, dimana menurut aturan perundang-undangan tentang merek yang berhak menghapus merek terdaftar yaitu permohonan penghapusan merek yang diajukan oleh pemilik sendiri atau kuasa pemilik merek, penghapusan merek terdaftar atas prakarsa menteri, penghapusan merek terdaftar atas permintaan pihak ketiga berdasarkan putusan pengadilan. Pokok permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam menerbitkan Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI-KI-06.07-11 dan Nomor HKI-11.KI-06.07 tentang penghapusan merek Geprek Bensu? 2) Asas-asas hukum apa yang dapat dikaitkan dengan Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI-KI-06.07-11 dan Nomor HKI-11.KI-06.07 tentang penghapusan merek Geprek Bensu? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif analisis. Dengan studi menggunakan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, data primer. Kesimpulannya yaitu dasar pertimbangan Dirjen Kekayaan Intelektual dalam menghapus merek terdaftar geprek bensu yang tertuang dalam Surat Keputusan atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI-KI-06.07-11 dan Nomor HKI-11.KI-06.07 yaitu Pasal 72 ayat (7) huruf b yang pada intinya mengenai bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang- undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sedangkan asas-asas yang dapat dikaitkan dengan Surat Keputusan tersebut antara lain Asas Res Judicata Pro Veritate Habetur dan Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?