Analisis kepastian hukum dalam melindungi pemegang merek dalam sengketa merek antara Dc. Comics dan PT. Marxing Fam Makmur (Wafer Superman) (studi putusan nomor 29/pdt.sus/merek/2019/pn.niaga.jkt.pst)
M Merek merupakan tanda pembeda yang digunakan suatu badan usaha sebagai pertanda identitasnya.. Merek di atur dalam Undang-Undang No20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jaminan atas perlidungan hukum dan kepastian hukum didapatkan dari pendaftaran merek. Pendaftaran merek yang dilakukan PT.Marxing Fam Makmur didasari itikad tidak baik dan persamaan pada pokoknya hal ini yang membuat pemilik merek asli Superman yaitu DC.Comics melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan gugatan pembatalan merek terhadap merek superman milik PT.Marxing Fam Makmur.Penelitian Analisi kepastian hukum dalam melindungi pemegang merek dalam sengketa merek antara DC.Comis dan PT.Marxing Fam Makmur (wafer superman) studi putusan No. 29/pdt.sus/merek/2019/ Pn.Niaga.jkt.pst)â€. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan sumber data hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data pustaka dan studi lapangan. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan perlindungan pemegang hak merek superman sebagai merek terkenal asing dikaji dari sistem hukum dan untuk menggambarkan kepastian hukum terhadap putusan pengadilan.Hasil penelitian ini menujukan bahwa : (1) PT.Marxing Fam Makmur melakukan pendaftaran merek yang didasari dengan itikad tidak baik dan melakukan pendaftran yang memiliki persamaan pada pokoknya terhadap merek terkenal DC.Comis. (2) kepastian hukum yang dituangkan Majelis hakim menetapkan DC.Comics sebagai pemilik logo Supeman yang sah memerintahkan panitera PN jakarta pusat untuk menyampaikan ke pihak wafer superman untuk melakukan pembatalan merek terdaftar.