DETAIL KOLEKSI

Perlindungan pemegang hak merek sabun papaya RDL dan kemasannya dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (studi kasus merek RDL Pharmaceutical Laboratory,INC.)


Oleh : Raisa

Info Katalog

Subyek : Commercial law;Conflict of law - Trademark

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Simona Bustami

Kata Kunci : trademark, rdl pharmaceutical laboratory, inc.; normative research method

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_MHK_110150074_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2019_TA_MHK_110150074_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_MHK_110150074_Bab-1_Pendahuluan.pdf 26
4. 2019_TA_MHK_110150074_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 31
5. 2019_TA_MHK_110150074_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 10
6. 2019_TA_MHK_110150074_Bab-4_Pembahasan.pdf 10
7. 2019_TA_MHK_110150074_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2019_TA_MHK_110150074_Daftar-Pustaka.pdf 4
9. 2019_TA_MHK_110150074_Lampiran.pdf 50

K Kasus peniruan merek terkenal pada suatu produk tidak saja pada bentuk kata, huruf, atau gambar, namun peniruan sudah meningkat hingga pada bentuk kemasan merek terkenal tersebut. Merek dengan kemasan merupakan satu kesatuan karakter yang tidak terpisahkan atau melekat sebagai unsur pembeda. Kemasan atau trade dress yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang diproduksi, meliputi keseluruhan bentuk visual yang ditampilkan oleh seorang pedagang kepada konsumen. (1) Bagaimana perlindungan hukum pemegang hak merek sabun Papaya RDL dikaitkan dengan sistem hukum Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis? (2) bagaimana budaya hukum Hakim Pengadilan Niaga dalam memutuskan sengketa merek sabun Papaya “RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc.” dan kemasannya? Dengan persaingan bisnis yang semakin ketat, maka diperlukan Undang – Undang yang dapat melindungi merek seiring dengan kemajuan zaman. Isi Undang – Undang nomor 15 tahun 2001 mendapat perbaikan lagi dengan adanya Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang mulai berlaku pada Oktober 2016. Seperti kasus merek Sabun Papaya RDL dengan putusan Nomor 27/Pdt.sus-MEREK/2017/PN .NIAGA.JKT.PST tanggal 2 Oktober 2017, dan putusan pengadilan dalam perkara ini pun menerapkan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagai pedoman. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan kasus, menggunakan data sekunder dengan pengolahan data kualitatif. Perlindungan atas pemegang hak merek Sabun Papaya “RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc.” dan kemasannya (packaging box) belum sepenuhnya mendapat perlindungan dalam UU Merek 2016, dikarenakan belum dicantumkannya unsur kemasan /packaging box dalam bagian dan/atau satu kesatuan dari definisi merek. Dalam memutus perkara RDL Pharmaceutical Laboratory, budaya hukum hakim terlihat semata-mata sebagai corong Undang-Undang (UU Merek 2016) tanpa melihat kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum dalam sengketa hak atas merek. Perlindungan Pemegang Hak Merek Sabun Papaya ““RDL Pharmaceutical Laboratory, Inc.” dan kemasannya berdasarkan UU Merek 2016 belum efektif, sehingga perlu dilakukan perubahan dalam UU Merek 2016 terkait dengan perubahan definisi/pengertian merek, dengan mencantumkan unsur kemasan/packaging box adalah bagian dari merek. Serta perlunya diadakan sosialisasi dan pemahaman kepada para hakim pengadilan niaga yang menangani perkara-perkara merek. Hakim senantiasa diharapkan terbuka dan mengikuti perkembangan Informasi terkait merek terkenal baik nasional maupun Internasional, dan peraturan-peraturan yang disepakati oleh pelaku usaha baik dalam bentuk konvensi atau perjanjian-perjanjian Internasional. Melalui ini, diharapkan budaya hukum hakim dalam menangani perkara-perkara merek senantiasa dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum baik kepada pelaku usaha maupun kepada konsumen.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?