Pelaksanaan perjanjian dan asas keseimbangan dalam sewa menyewa gudang antara PT Sulthan Karya Mandiri sebagai pemberi sewa dengan penyewa
E Ekonomi adalah aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, pertukaran, dan konsumsi barang dan jasa. Ekonomi secara umum atau secara khusus adalah aturan rumah tangga atau manajemen rumah tangga. Dalam kehidupan, ekonomi sangat diperlukan dalam memenuhi kebutuhan. Ekonomi juga sebagai alat mengukur tingkat perkembangan dalam satu negara, apakah kondisi ekonomi yang baik atau makin lebih buruk. Seiring perkembangan, tentu kebutuhan manusia bertambah oleh karena itu ekonomi secara terus-menerus mengalami pertumbuhan dan perubahan. Jika hal ini ditangani dengan tepat maka suatu negara mengalami keadaan ekonomi yang stabil, mempengaruhi kesejahteraan kehidupan penduduk yang ada negara tersebut. Dalam kegiatan perekonomian juga dibutuhkan suatu fasilitas di dalamnya atau suatu wadah untuk menunjang suatu kegiatan proses produksi, distribusi dan lain-lain yaitu salah satunya dengan dibentuknya suatu kawasan pergudangan. Gudang merupakan suatu fasilitas yang berfungsi sebagai lokasi penyaluran barang dari supplier (pemasok), sampai ke end user (pengguna). Dalam praktik operasional setiap perusahaan cenderung memiliki suatu ketidakpastian akan permintaan. Pergudangan yang ada di wilayah Kota Serang, Kalodran adalah yang dimiliki oleh PT Sulthan Karya Mandiri. PT Sulthan Karya Mandiri membangun Sulthan Bussiness Park dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Daerah khususnya Kota Serang dari sektor industri dan perdagangan umum dan selain untuk menunjang kegiatan ekonomi dalam hal gudang distribusi fisik yang mana seiring berkembangnya Kota Serang diperlukan untuk transit distribusi barang dagangan dan kebutuhan. Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa gudang antara PT Sulthan Karya Mandiri sebagai pemberi sewa dengan penyewa dan bagaimana asas keseimbangan dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa gudang antara PT Sulthan Karya Mandiri sebagai pemberi sewa dengan penyewa. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan deskriptif analitis, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif serta pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Hasil penelitian menyebutkan mengenai upaya para pihak dalam melaksanakan perjanjian dan mencapai asas keseimbangan. Dalam hal ini para pihak selalu berupaya melaksanakan pejanjian sewa menyewa sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar kesusilaan, dalam hal pencapaian asas keseimbangan para pihak berupaya mengedepankan pencapaian asas keseimbangan walaupun sedikit masih belum sempurna dalam pencapaiannya.