Rekam medis ditinjau dari aspek yuridis
S alah satu parameter untuk menentukan mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit adalah data atau informasi dari rekam medis yang baik dan lengkap. Peran pencatatan rekam medis sangat penting dan sangat melekat dengan kegiatan pelayanan kesehatan atas segala upaya yang telah diberikan kepada pasien. Perkembangan yang pesat saat ini juga mempengaruhi hubungan dokter denganpasien, hubungan terapeutik dokter pasien mengalami erosi, sehingga kini pasientidak segan-segan untuk menuntut doktemya jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Disinilah rekam medis berperan sebagai bukti hukum di pengadilan yang dapat melindungi dokter maupun rumah sakit atas segala tuntutan yang dilakukan pasien. Oleh itu dokter dan rumah sakit bertanggung jawab secara moral dan hukum, dan berupaya agar informasi rekam medis seorang pasien tidak jatuh kepada orang yang tidak berwenang. Pembuatan rekam medis telah diatur dalam UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran pasal 46 serta Peraturan Menteri Kesehatan RI No.749.a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis yang kini telah diperbaharuhi menjadi Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis. Dengan adanya undang-undang serta Peraturan Menteri Kesehatan tindakan dokter diatur secara hukum di samping di pertanggung jawabkan secara profesional.
O ne of the parameters to determine the quality of health services at the hospital are the data or information from medical records and complete good. The role of record-keeping medical is essential and very attached to the activities of health care for all the services given to the patients. Rapid development at this time also affect the doctor-patient relationship, the patient doctor relationship therapeutic eroded, so that patients now do not hesitate to sue the doctor unwanted stuff. This is where the medical record serves as evidence in a court of law that would protect doctors and hospitals for any claims made patient, because the doctors and hospitals responsible morally and legally, and sought to update a patient's medical record does not fall to those who do not authorities. Making medical record has been stipulated in Law No. 29 of 2004 concerning Article 46 of the Medical Practice and the Regulation of the Minister of Health on Medical Record No.749.a/Menkes/Per/XII/1989 which has now become Replaces Ministry of Health of Republic of. 269/Menkes/PER/III/2008 on Medical Record. With the laws and regulations of the health minister physicians act legalized beside accounted professionally.